العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة. حكم من ترك صلاة العصر

Maka dia kafir mengeluarkan dari agama Islam, termasuk murtad diberi batasan waktu tiga hari bertaubat kalau mau bertaubat Sehingga tidak disholati jenazahnya, tidak dikubur di kuburan orang Islam, tidak diberi salam kepadanya baik waktu hidup maupun sudah mati
Secara umum dia mendapatkan hukuman seperti pelaku kemaksiatan dari kalangan umat Islam, baik waktu hidup maupun meninggal dunia Tapi ditaruh di baitul mal muslimin

FaiLaKaBoY — قال رسول الله

Kalau kita mengambil secara tekstual hadits, maka seharusnya menghalangi semua hak-haknya baik dalam warisan, mengkhususnya di kuburan khusus, tidak mendoakan dan memberi salam kepadanya.

إسلام ويب
Ini adalah pendapat yang terkuat dari sisi dalil
ما صحة حديث (بين الرجل وبين الكفر...)؟
Jumhur ulama mengatakan, kalau mengingkari kewajiban shalat, maka dia kafir murtad keluar dari agama Islam
إسلام ويب
Kalau tidak bertaubat, maka dibunuh karena murtad
Dimana dia tidak ada keamanan dan keselamatan bagi orang kafir Imam Ahmad dan Ahlus sunan dengan sanad shoheh
Tidak membalas salam kepadanya, tidak memintakan ampunan untuknya, tidak menyayanginya, tidak mendapatkan warisan dan hartanya tidak dapat diwariskan Kalau tidak mengingkari kewajibannya, tetapi meninggalkan karena malas contohnya, maka dia melakukan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama Islam, dan harus diberi tenggang waktu bertaubat selama tiga hari

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

Baik yang meninggalkan shalat secara sengaja itu sedikit maupun banyak.

الصلاة في الإسلام
Hadits-hadits shoheh dengan jelas menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir
حكم تارك الصلاة
Karena hukum tidak akan berbeda baik sedikit maupun banyak orangnya
شرح حديث / العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة