Maka dia kafir mengeluarkan dari agama Islam, termasuk murtad diberi batasan waktu tiga hari bertaubat kalau mau bertaubat | Sehingga tidak disholati jenazahnya, tidak dikubur di kuburan orang Islam, tidak diberi salam kepadanya baik waktu hidup maupun sudah mati |
---|---|
Secara umum dia mendapatkan hukuman seperti pelaku kemaksiatan dari kalangan umat Islam, baik waktu hidup maupun meninggal dunia | Tapi ditaruh di baitul mal muslimin |
Kalau kita mengambil secara tekstual hadits, maka seharusnya menghalangi semua hak-haknya baik dalam warisan, mengkhususnya di kuburan khusus, tidak mendoakan dan memberi salam kepadanya.
Dimana dia tidak ada keamanan dan keselamatan bagi orang kafir | Imam Ahmad dan Ahlus sunan dengan sanad shoheh |
---|---|
Tidak membalas salam kepadanya, tidak memintakan ampunan untuknya, tidak menyayanginya, tidak mendapatkan warisan dan hartanya tidak dapat diwariskan | Kalau tidak mengingkari kewajibannya, tetapi meninggalkan karena malas contohnya, maka dia melakukan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama Islam, dan harus diberi tenggang waktu bertaubat selama tiga hari |
Baik yang meninggalkan shalat secara sengaja itu sedikit maupun banyak.